Pacu Jalur Rayon III Kec. Pangean 2010

Pacu Jalur Rayon III Kec. Pangean 2010
Dua Jalur Sedang Berpacu

Search

Rabu, 09 Juni 2010

Polisi Tembak Hingga Menewaskan Petani Desa Koto Cengar




Seorang Ibu petani kelapa sawit tewas setelah ditembus peluru timah panas aparat Kepolisian Brimob Polres Kuantan Singingi Propinsi Riau. Adalah Ibu Yusniar (45) dan Disman (43) warga Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik yang menjadi korban. Ibu Yusniar meninggal di tempat, sedangkan Bapak Disman masih di rawat di RSUD Taluk Kuantan. Selain menewaskan petani, polisi juga telah menahan sekurangnya 11 warga meski siang ini telah dibebaskan, dan saat ini berada di Puskemas Lubuk Jambi untuk perawatan akibat pemukulan. Tidak cukup dengan menembak dan menangkap petani, polisi juga telah membakar dan menembaki 10 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Tidak heran jika petani melakukan tindakan serupa pula.
Kekerasan terhadap petani kelapa sawit di Riau merupakan cermin adanya ketidakadilan dalam system perkebunan kelapa sawit. Duduk perkaranya, Lahan seluas 12.000.00 Ha merupakan milik 4000 KK telah diserahkan kepada PT. Tribakti Sari Mas tahun 1999 untuk dibangun menjadi kebun kelapa sawit. Dan yang telah dikelola seluas 9000 Ha, serta yang telah berhasil panen seluas 4500 Ha sejak tahun 2008. Duduk ketidakadilan yang dialami petani, pertama dirugikan dengan masa konvesi lahan yang seharusnya berjalan lima (5) tahun menjadi Sembilan (9) tahun. Artinya ada kesempatan untuk panen yang di hilangkan selama empat (4) tahun. Kedua, dari pendapatan, seharusnya dalam setiap bulan atas per hektar lahan, petani mendapatkan Rp.1,6 juta dan dikurangi empat jenis potongan sebesar 34,5%, maka total pendapatan bersih senilai Rp.502 ribu per bulan. Sedangkan kenyataan yang didapat oleh seorang petani hanya Rp. 72.000 per bulan. Hal inilah yang memicu kemarahan petani terhadap perusahaan.
Masyarakat sesungguhnya telah memperjuangkan keadilan selama dua tahun terakhir. Upaya yang ditempuh yaitu mengadu kepada DPRRI, ke Pemda Propinsi dan DPRD sebanyak tujuh kali dan di tingkat Pemda dan DPRD K sebanyak 15 kali. Serta menuntut perbaikan manajemen pengelolaan kepada pihak perusahaan sebanyak empat kali. Namun hasilnya nihil hingga petani memutuskan untuk melakukan panen paksa atas lahan seluas 100 Ha yang berujung bentrok dan menewaskan dua orang petani.
Insiden seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan mau melakukan tindakan jujur dan adil dalam bagi hasil, dan polisi menjadi penengah dalam perselisihan. Bukan berlawan dengan petani.

(Sumber www.walhi.or.id)

Tentang Fastpem

Pemberian Hadiah Siswa Berprestasi FASTPEM Tahun 2010

Pemberian Hadiah Siswa Berprestasi FASTPEM Tahun 2010
Penyerahan Hadiah Siswa/i Berprestasi Tingkat SLTA sederajat oleh Ketua FASTPEM pada saat pembagian Rapor Semester Genap di MAN Pangean, Sabtu, 26 Juni 2010

Apakah kamu setuju dengan Organisasi ini